Matalensa.co.id.Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Suriadi Pangaribuan alias Gading yakni warga Belawan Sicanang di Jalan Sumatera simpang PMB. Dirinya ditangkap pada Selasa (16/3) subuh karena menjadi pelaku dalam tindak pidana perampokan HP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /346/ VIlI
/ 2020 / SPKT pel Blwn 6 Agustus 2020.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku dan juga didapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di jalan Sumatera simpang PMB.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit I Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya merampok handphone milik korban yang sedang berada di dalam mobil bersama dengan temannya Jamaluddin Siregar yang telah ditangkap sebelumnya
Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.Pungkasnya Kasat Reskrim
(Rouses/H)
« Prev Post
Next Post »