Labuhanbatu.Matalensa.co.id.Pengerjaan proyek renovasi pasar tradisional di Labuhan Bilik kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu yang tendernya dimenangkan CV Cahaya Kencana ditunda pelaksanaannya dan rencananya dibawakan ketahun 2021.
Padahal, pedagang yang selama ini berdagang dipasar tradisional itu sudah dipindahkan dan pembongkaran tahap awal beberapa kios sudah dilakukan. Bahkan atap/sengnya sudah dibongkar dan kayu plafon terlihat sudah dilepas dan dikumpulkan dibeberapa tempat.
Pengerjaan proyek yang dananya bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2020 dengan nilai kontrak Rp1.659.068.400 terganjal surat edaran Pemkab Labuhanbatu nomor 903/3516/1730/2020 tentang penundaan kegiatan fhisik
Seperti yang dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut,Dedy Marnis menjawab wartawan diruang kerjanya, Kamis (1/10/2020), "Sampai saat ini belum kita keluarkan surat perintah kerja (SPK)" ujarnya.
Dijelaskannya, begitu keluar surat edaran seketariat daerah dan ditindak lanjuti surat kepala dinas perdagangan dan industri, proyek tersebut dihentikan. "Kontrak kerja proyek renovasi pasar tradisional di Labuhanbilik belum kita tandatangani kontraknya" jelas Dedy Marnis.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara M Yusuf Siagian menjawab Wartawan dihalaman kantor DPRD menyebutkan, Rabu (30/9/2020), penundaan proyek fhisik itu berdasarkan keputusan menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Anggaran juga jadi pertimbangan dan menjadi alasan utama penundaan proyek fhisik.
"Tahun kemarin, masih ada yang belum dibayarkan, jadi selain masalah anggaran, juga mengacu kepada keputusan menteri terkait Covid-19," ujar Yusuf kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna.
(Andi.c.d)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »