Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN - Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Samosir, Selasa (22/9/2020).
Orator aksi Charter Sitanggang, Suganda, Jautir S, mengatakan dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati).
Setelah membacakan tuntutan saat aksi, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Anggota DPRD Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Roma Uli Panggabean., Paham Gultom, menerima perwakilan massa APMPD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir.
Perwakilan masyarakat, Jautir menyampaikan ke DPRD tentang dugaan ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, sebagai berikut," ujar Jautir.
1). Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.
2). Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.
3). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.
4). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
5 Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.
Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasib Simbolon, mengatakan menerima aspirasi masyarakat dan akan melakukan rapat dengan pihak penyelenggara," ujar mereka.
(RANTO.S)
« Prev Post
Next Post »