Dari tangan L disita barang bukti 2(dua)buah plastik klip kecil Transparan yang berisi diduga Narkoba jenis shabu-shabu, 44(Empat puluh empat)buah plastik klip kecil Transfaran kosong, Uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan shabu-shabu dan 1(Satu)kotak rokok kaleng gudang garam.
Tersangka L yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tekab Polsek Galang, Sepandai-pandainya Tupai Melompat Sesekali Jatuh Juga, L dikenal sangat licin dan lihai dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, yang akhirnya terpaksa menyerahkan kedua pergelangan tangannya untuk diborgol dan diboyong ke Polsek Galang.
Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung,SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk SH, mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR, dan langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan menyita barang buktinya.
“Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas TNI-POLRI yang nyata.” Beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Tutupnya.
(Rouses/H)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »