MedanUtara.Matalensa.co.id.Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali mengakan 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di Lokasi rumah milik warga atas nama Yus Indra (43) warga Jl Jala IX Gg. Kambing Lingk IV Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan,Senin (03/08/2020) sekira pukul 21.00 Wib
Bhabinkamtibmas Kelurahan Paya Pasir Polsek Medan Labuhan AIPTU Erlianto mendapat laporan dari masyarakat (pengajian mesjid AL RIDHO Paya Pasir) kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan tentang adanya lokasi perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di rumah milik Yus Indra(43) warga Jl Jala IX Gg. Kambing Lingk IV Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan.senin (3/8/2020) sekira pukul 19.30 wib.
Selanjutnya AIPTU Erlianto melaporkan kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH terkait lokasi rumah yang dijadikan tempat perjudian tersebut kemudian Kapolsek Medan Labuhan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah SH untuk segera melakukan penindakan.
Sekira Pukul 21.00 Wib,Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Andi Rahmadsyah SH bersama anggota laksanakan penggerebekan terhadap Lokasi judi ketangkasan tembak ikan tsb dan juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar maka diamankan 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Saat ini Barang bukti Mesin Tembak Ikan berada di Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan kejadian tersebut,
"Iya Mas,Tadi malam anggota mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan,sekarang mesin judi tersebut di Polsek Medan Labuhan,"pungkasnya.
(Rouses/Kastel)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »