Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Cahyadi SH mengatakan, pelaku cabul berinisial WP ditangkap pada Rabu,08 Juli 2020, sekitar pukul 12.00 WIB di Gaperta Kota Medan.
"Pelaku ini warga Pasar 10,Gg.Nangka,Tembung,Kec.Percut Sei Tuan ditangkap di Gaperta,Kota Medan," kata Kadek,(09/07/2020)
Pemuda 22 tahun ini ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban atas nama Herlina (46) warga Jln.Kelambir 5,Gg.Alang Isya Pria Laut ll,Kel.Lalang,Kec.Medan Sunggal.
Sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/240/V/2020/SU/SPKT Pel.Belawan,Tanggal 25 Mei 2020,atas perbuatan tindak pidanan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Kadek, kejadiannya sekitar bulan Mei 2020.WP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Asi di sebuah warung lesehan,Jln Kelumpang Kebun,Kec.Hamparan Perak,Kab.Deliserdang.
"Atas kejadian tersebut, pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan," jelasnya.
(Rouses)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »