Hal itu dikatakan Muhammad Yusuf Siagian melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala, SH melalui telepon selulernya, Kamis (9/07/2020),"Laporan itu terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar Idris Sagala.
Dijelaskannya, laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.
Disisi lain, Sagala juga berharap agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
"Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu," katanya.
Diakhir penjelasannya, Akhyar Idris Sagala juga berharap agar pihak terkait memberikan sanksi kepada Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.
Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, pasalnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.
(Andi.c.d)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »