Demikian dikatakan Kakan Satpol Pp
M Yunus Hasibuan,SH yang dimintai tanggapanya terkait menjamurnya gedung penangkaran burung walet tak berijin melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2020)"Sebagai penegak Perda, Satpol PP, siap melakukan penindakan, apa bila diminta" ujarnya
Dijelaskannya, Satpol PP siap melakukan penindakan, asal ada permintaan dari dinas terkait dan instruksi atau perintah dari pemerintah kabupaten secara tertulis
Ditambahkannya, sebagai Kasatpol PP, dirinya tidak mengetahui yang mana penangkaran burung walet yang tidak berizin.
"Sebaiknya, kita bersama dinas terkait melakukan penindakan, kalau Satpol PP sebagai penegak Perda, kapan saja siap melakukan action berdasarkan aturan yang ada" tegas Yunus.
Terpisah,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Labuhanbatu kepada wartawan menyebutkan, sejak tahun 2017 lalu, pihaknya belum pernah menerbitkan izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Demikian dikatakan Heri, Kasi Pelayanan Dinas PMP2TSP Labuhanbatu kepada wartawan di kantornya jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (18/6/2018),"Sejak tahun 2017 lalu, kita belum ada menerbitkan izin pengelolaan sarang burung Walet" ujar Heri
Dijelaskannya, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi pemohon ijin penangkar burung walet, harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang peruntukannya memang untuk penangkaran burung walet.
(Andi.c.d)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »