Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menerangkan, IS alias S berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena diduga keras telah melakukan pencurian 24 ekor ayam petelur milik HAN TEK (39) warga Dusun II Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp. 2.880.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Saat diinterogasi petugas, IS alias S mengakui perbuatannya, telah mencuri ayam tersebut pada April 2020 lalu.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL. Tobing, SH ,membenarkan kejadian tersebut, “benar, IS alias S berhasil kami tangkap kemarin malam, saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Polsek Beringin.” Jelasnya.
(Rouses/H)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »