Pihak Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang yang menyelidiki kasus tersebut berhasil mengungkap kasus tersebut. Saat dikonfirmasi Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang AKP Binsar Naibaho membenarkan kejadian tersebut.
“setelah kami lakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta menginterogasi para saksi yang berada pada tempat kejadian, kami dapat petunjuk dan bukti.” Pungkas Akp Binsar.
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku, tak perlu waktu lama Tim Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang langsung menangkap pelaku yang berinisial MB (19) warga Desa Kwala Simeme Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Hasil interogasi terhadap pelaku, MB mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran terhadap rumah milik panti asuhan yanca ( yayasan adonai cinta anak nusantara ), dan Polisi pun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) jerigen kecil berisikan sisa bensin yang digunakannya pada saat itu.
Terkait motif yang dilakukan pelaku, Pihak Kepolisian Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus tersebut, “masih kami dalami, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih dalam.” Tutup Kapolsek.
(Rouses/H)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »