Mantan Kepala BPN Hiskia Simarmata ini diperiksa selama kurang lebih 7 jam sebagai saksi oleh jaksa dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Samosir periode 2014-2016, serta turut mengeluarkan sertifikat-sertifikat di Hutan APL Tele tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Pidana Khusus Paul M. Meliala, SH ketika ditemui wartawan di kantornya Jalan Hadrianus Sinaga.
"Ya, kita baru melakukan pemeriksaan kepada saudara Hiskia Simarmata mantan Kepala BPN Samosir dalam kapasitasnya sebagai saksi yang turut mengeluarkan sertifikat hak milik di APL Hutan Tele," ucap Paul.
Menurutnya, pihaknya bertanya tentang dasar hukum mengeluarkan sertifikat tanah di APL Hutan Tele sementara SK Bupati Tobasa 281 dikeluarkan setelah terbentuknya Undang-Undang pembentukan Kabupaten Samosir.
"Pertama dia mengatakan SK Bupati Tobasa 281 itu sah dan berhak menjadi dasar pengeluaran sertifikat-sertifikat tersebut tapi setelah kita tunjukkan bahwa SK Bupati Tobasa keluar setelah terbentuknya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir dia mengaku SK itu tidak sah dan berhak," jelasnya.
Terkait sejauh mana tugas dan kewenangan Kepala Kantor BPN atas keluarnya sertifikat-sertifikat ketika itu, Hiskia Simarmata mengaku tidak mengecek persyaratan-persyaratannya tapi hanya menandatangani saja.
"Beliau mengaku hanya menandatangani saja setelah diajukan dan mendapat laporan bahwa persyaratan itu lengkap oleh panitia A setelah mereka selesai bersidang," tambahnya.
Hiskia Simarmata juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan tersangka BP dan hanya mengenalnya sebagai Anggota DPRD Samosir ketika itu.
"Saya kenal hanya sepanjang saya mengetahui dia sebagai anggota DPRD Samosir karena pernah ikut rapat dikantor dewan," tambah Paul Meliala menirukan jawaban Hiskia Simarmata.
Ketika ditemui setelah pemeriksaan, Hiskia Simarmata membenarkan dirinya baru saja dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Hutan APL Tele.
"Inti pemeriksaan ketiga dan normatif menyangkut posisi BP yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditanya apa kenal sama BP, saya bilang hanya kenal dia sebagai anggota DPRD ketika itu," jelas Hiskia Simarmata.
Hiskia Simarmata yang saat ini menjabat Kepala BPN Jakarta Utara ini mengaku bahwa sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan itu adalah sah.
"Kalau dari prosedurnya sah, tapi kalau ditemukan kejanggalan itu terserah penegak hukum," tambahnya.
Dia mengaku pengeluaran sertifikat-sertifikat tersebut berdasarkan SK Bupati Tobasa 281 tanpa melakukan pengecekan tanggal dikeluarkannya SK tersebut dibandingkan tanggal terbentuknya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir.
"Saya terkejut ternyata tanggal keluar SK Bupati Tobasa itu setelah keluarnya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir, saya tidak sampai kesitu (mengeceknya,red), kalau saya tau tidak mungkin saya keluarkan sertifikat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka seorang mantan anggota DPRD Samosir periode 2014-2019 dengan inisial BP sebagai tersangka pada Senin, 08 Juni 2020.
Kasus Korupsi Tele, Kejari Samosir Tetapkan BP Sebagai Tersangka.
BP yang juga mantan Kepala Desa Partungkonaginjang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red) sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.
(RANTO.S)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »