Mengacu kepada hasil Video Conference dengan Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara (Jumat, 29/5) bersama seluruh Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara terkait tatanan hidup normal baru (new normal), Rohani menjelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung empat belas hari sejak 29 Mei 2020. Oleh karena itu, Pemkab Samosir tetap melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilaksanakan sejauh ini menjaga agar Samosir tetap zona hijau selama pandemi COVID.
Pemkab Samosir, lanjut Rohani Bakara, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.
SE tersebut mencakup: (1) wajib pakai masker, (2) wajib tunjukkan identitas, (3) wajib ikuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, (4) wajib menjelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir, (5) khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjalanan luar daerah, dan (6) bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari di bawah pengawasan petugas Puskesmas dan aparat desa.
Singkatnya, Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal Baru dan telah mengeluarkan Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.
Hingga saat ini, ujar Rohani, itulah yang menjadi pegangan dan pedoman untuk menjaga wilayah Kabupaten Samosir tetap aman dari penyebaran COVID-19. Bersama kita jaga Samosir dengan kewaspadaan dan tetap mengikuti perkembangan-perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, Rohani mengakhiri.
(RANTO.S)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »