Belawan.Matalensa.co.id.Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,Senin (6/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan melalui Kasat Intelkam AKP Syahrial Siregar menjelaskan bahawa Pelaku diketahui bernama Rizal Ardiansyah (40thn) warga jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat ajang transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan Purwosari, Gang Rela, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan dari Penggerebekan serta penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu-sabu seberat bruto 73,61 gram.Ucap AKP Syahrial.
"Sementara Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan Penangkapan terhadap pelaku atas nama Rizal Ardiansyah di Pulo brayan yang warga Marelan.dan pelaku mengakuinya barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial J yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako polres pelabuhan Belawan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut".Pungkasnya AKP Juriadi
(Rouses)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »